Ilustrasi pembuatan SIM |
BONE, BONETERKINI.ID – Korlantas Polri akan memberlakukan penggolongan surat izin mengemudi atau SIM C untuk sepeda motor mulai Agustus 2021. Hal itu sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
Kini SIM C dibagi menjadi 3 golongan yaitu SIM C untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, kemudian SIM C1 untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc sampai dengan 500 cc, selanjutnya SIM CII untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan tujuan penggelongan SIM C itu untuk memperketat kompetensi pengendara yang diharapkan mampu meningkatkan keselamatannya saat berkendara.
“Artinya SIM sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang, apakah dia layak mengemudikan kendaraan sesuai dengan SIM yang dimiliki,” jelasnya.
Sementara nuntuk pembuatan SIM C diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 seperti berikut:
1. Untuk mengajukan pembuatan SIM C1, para pemohon diwajibkan memiliki SIM C biasa dengan masa kepemilikan 12 bulan sejak diterbitkan.
2. Pembuatan SIM C2, pemohon diwajibkan memiliki SIM C1 dengan masa kepemilikan 12 bulan sejak diterbitkan.
3. Bagi para pemohon SIM C1, diharuskan sudah berusia minimal 18 tahun. Sedangkan pemohon SIM C2 harus sudah berusia minimal 19 tahun.
Mengenai biaya pembuatan SIM C, SIM CI, SIM CII mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
Biaya Asuransi: Rp 30.000
Biaya Pemeriksaan Kesehatan: Rp 25.000
Bila ditotal, maka untuk pembuatan SIM C1 dan SIM C2 dibutuhkan biaya sebesar Rp 155 ribu untuk masin-masing SIM.
Adapun bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 281 yaituSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.
Kemudian Pasal 288 Ayat 2 yang berisi
setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Tinggalkan Balasan