Catat! Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Naik Pesawat dan Kapal
Ilustrasi penggunaan aplikasi Peduli Lindungi

BONE, BONETERKINI.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini memastikan Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat perjalanan untuk semua moda transportasi selama pandemi COVID-19 mulai dari darat, laut dan udara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, penggunaan aplikasi dilakukan di sektor transportasi sebagai langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia yang telah diterapkan sejak Sabtu (28/8/21) kemarin.

“Melalui penerapan aplikasi PeduliLindungi ini, diharapkan bisa mengelola mobilitas di tengah pandemi dengan baik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021) lalu.

Selain itu aplikasi Peduli Lindungi diklaim memiliki beberapa manfaat. Misalnya membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital, sehingga lebih aman, cepat, mudah dan sederhana. Aplikasi ini juga meminimalisir kontak fisik karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes COVID-19 atau kartu vaksinasi,

“Aplikasi ini juga lebih aman dari adanya pemalsuan hasil tes swab (PCR/Antigen),” ungkap Budi Karya.

Kemenhubpun meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi, baik yang dikelola kemenhub, BUMN, maupun swasta agar mempersiapkan sistem maupun prosedurnya, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi dapat berjalan dengan baik.

“Oleh karena itu, simpul-simpul transportasi seperti stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandara menjadi bagian dari filter yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19” jelasnya.