Surat Edaran Bupati Bone untuk ASN |
BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone mengeluarkan aturan baru tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor800/6224/B.Org Tahun 2021. Salah satu aturan yang termuat yaitu tentang penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
Selain itu dalam surat edaran baru yang dikeluarkan nantinya para ASN akan melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah (work from home) sebanyak 50% sementara sisanya akan bekerja dari kantor (work from office).
Adapun surat edaran ini merupakan perubahan dari Surat Edaran Bupati Nomor 800/1896/VI/BKPSDM/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tataran normal baru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone masih tetap berlaku.
Berikut isi peraturan baru untuk ASN Pemkab Bone yang akan berlaku sampai tanggal 31 Juli 2021 mendatang:
1. Pimpinan Perangkat Daerah/Unit Kerja agar memastikan upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diesease 2019 (Covid-19) di Kantor tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yaitu :
a. Menggunakan masker dengan benar.
b. Mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer.
c. Menjaga jarak atau physical distancing minimal 1 (satu) meter dengan orang
lain.
2. Pengaturan sistem kerja bagi ASN untuk melaksanakan tugas kedinasannya dari rumah (work from home) dan dari Kantor (work from office) sebagai berikut :
a. Pembagian jumlah Pegawai yang yang bekerja dari rumah (work from home)
dan dari Kantor (work from office) dilakukan dengan persentase 50% : 50%.
b. ASN yang memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal, dan/atau diabetes dan ASN wanita yang sedang mengandung melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing (WFH).
c. Bagi ASN yang mengalami gejala atau terpapar Covid-19 wajib menunjukan surat keterangan dokter apabila memerlukan istirahat lebih dari 2 (dua) hari dan melaksanakan tugas dari tempat tinggalnya (WFH).
d. ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c sudah termasuk dalam
persentase (50%) yang melaksanakan tugas dari tempat tinggalnya (WFH).
3. ASN diwajibkan untuk menerapkan pola hidup sehat serta mengonsumsi
penunjang imun tubuh seperti multifitamin.
4. Apabila terdapat kasus positif Covid-19 pada Perangkat Daerah atau unit
pelaksana teknis yang melakukan pelayanan publik secara langsung, maka
diterapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada unit
terkecil dalam Instansi dimaksud dan normal kembali setelah dilakukan
prosedur penanganan Covid-19.
5. Surat Edaran Bupati ini berlaku hingga tanggal 31 Juli 2021, dan akan di
evaluasi lebih lanjut.
6. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan
pelaksanaan ketentuan Surat Edaran Ini pada unit kerjanya masing-masing.
Tinggalkan Balasan