BONE, BONETERKINI.ID – Lewat instruksi nomor 100/616/IV/2020/SET, bupati Bone mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memberlakukan jam buka-tutup usaha masing-masing sesuai dengan instruksi pemerintah.
Jam buka yang dimaksud ialah pukul 06.00 Wita – 17.30 Wita untuk restoran, warung makan, warung sari laut, cafe, toko, swalayan (minimarket), dan sejenisnya.
Sementara khusus untuk warung sari laut dan sejenisnya yang beroperasi pada malam hari, jam operasionalnya dimulai pukul 17.30 Wita – 21.00 Wita.
Dalam instruksi yang ditandatanganu oleh Bupati Fahsar itu, pemilik usaha juga diimbau untuk melakukan pembersihan berkala di tempat mereka, juga termasuk menyiapkan tempat cuci tangan dan memberi jarak untuk antrian pelanggan.
Instruksi Bupati ini mulai dilaksanakan per tanggal 1 April 2020 hingga 17 April 2020.
Kebijakan ini diambil oleh Bupati Bone menyusul semakin maraknya penyebaran Corona di Indonesia, dan khususnya di Sulawesi Selatan.
Pemberlakuan jam operasional tersebut, dinilai dapat menekan angka penyebaran corona, karena membatasi berkumpulnya orang-orang.
Tinggalkan Balasan