Asyik! Bapenda Sulsel Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua
Ilustrasi.

BONE, BONETERKINI.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan Umum. 
Keringanan itu berupa mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II).
Adapun pembesan denda ini sudah berlaku sejak sejak 1 September dan akan berakhir pada 30 November 2022 mendatang di seluruh layanan Samsat se-Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang PAD Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Dharmayani Mansyur mengatakan, pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat memproses balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar Sulsel masuk ke Sulsel. 
“Secara regulasi  3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan plat luar tapi di Sulsel, untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, tanpa pembebasan ini nilai BBNKB-II yang wajib dibayarkan oleh masyarakat untuk balik nama kendaraan adalah 1 persen dari nilai jual kendaraan berdasarkan peraturan nilai jual yang berlaku di setiap daerah.
Adapun pembebasan ini diharapkan berpotensi menambah nilai penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sulsel, juga memutakhirkan data base wajib pajak kendaraan sehingga memudahkan proses penarikan pajak kendaraan. 
“Data base kita lebih akurat, penagihan lebih efektif akibatnya walaupun BBN kita satu kali ini menurun tapi akan meningkatkan PKB kita di masa yang akan datang, menarik pajak kendaraan yang selama ini membayar pajak di luar Sulsel,”  imbuhnya.