Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Badan Narkotika
Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan memusnahkan barang bukti narkotika
sebanyak 5 Kg yang berasal dari hasil pengunkapan kasus selama 2022 di Kantor
BNNP Sulsel Jalan Manunggal 22, Maccini Sombala, Tamalate, Kota Makassar.
Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Ghiri Prawijaya mengapresiasi kepada
seluruh jajaran yang membatu dalam pengungkapan kasus tersebut. Dirinya juga
terus mengajak masyarakat untuk bisa bersinergi dalam melawan narkoba.
“Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada
personel jajaran Bea Cukai Sulbagsel dan Direktorat reserse narkoba Polda Sulsel
atas sinergitasnya dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah sulsel. Saya
mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder untuk bersama sama
untuk peran melawan narkoba War On Drugs”. Ujar Kepala BNNP Sulsel.
Total barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 3.715 gram
narkotika jenis sabu yang disita dari enam orang tersangka asal Kabupaten
Pinrang pada Jumat 22 Februari 2022. Keenam orang tersebut merupakan pengedar
narkotika jaringan Malaysia.
Selanjutnya narkotiga jenis ganja pada dua kasus, yakni 965 gram
ganja yang disita dari tiga orang yang didapati akan mengirim bingkisan ganja
melalui jasa pengiriman ekspres di Jalan Malino, Kel. Mawang, Somba Opu, Gowa,
pada Rabu 25 Mei 2022.
Para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana peredaran
gelap Nnarkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2)Subsider Pasal 112
ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,- (delapan
ratus juta) rupiah dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh
miliar)rupiah.
Tinggalkan Balasan