Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Tarif ojek online (ojol) dipastikan akan mengalamai kenaikan. Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 WIB.
Adapun tarif ojol ini akan dibagi menjadi dua bagian. Pertama biaya pengemudi, di mana kenaikan tarif berdasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Lalu bagian kedua terkait tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. Sebelumnya tarif ini sebesar 20% turun menjadi 15%.
Adapun untuk wilayah Sulawesi yang masuk Zona III mengalami kenaikan dari Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.
Sekarang menjadi Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km. Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
Tarif ini juga berlaku untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Sementara untuk wilayah Zona pertama, tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%.
Kemudian zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.
Tinggalkan Balasan