Istimewa. |
BONETERKINI.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan berbagai layanan medis yang bisa dimanfaatkan masyarakat, seperti menjamin seluruh biaya operasi, baik kategori bedah dan non bedah.
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 dituliskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Adapun salah satu operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah operasi katarak. Selain itu, masih terdapat puluhan jenis operasi lain yang juga ditanggung BPJS.
Berikut, daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2022 sebagai berikut:
Operasi amandel
Operasi bedah empedu
Operasi bedah mulut
Operasi bedah vaskuler
Operasi caesar
Operasi hernia
Operasi jantung
Operasi kanker
Operasi katarak
Operasi kelenjar getah bening
Operasi kista
Operasi mata
Operasi miom
Operasi odontektomi
Operasi pencabutan pen
Operasi pengganti sendi lutut
Operasi timektomi
Operasi tumor
Operasi usus buntu
Untuk diketahui seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Adapun jenis kepesertaan, dibagi dalam pekerja penerima upah (PPU), penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PD Pemda), pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).
Tinggalkan Balasan