BONE, BONETERKINI.ID – Masa kerja Dray Vibrianto selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bone resmi berakhir. Bukan karena kinerja yang buruk, melainkan adanya urat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ Tanggal 29 Maret 2020.
Surat tersebut menginstruksikan tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan Ketua Satgas harus dipimpin oleh Kepala Daerah dalam hal ini di Kabupaten Bone,charus dipimpin langsung Bupati Bone dengan Danramil sebagai Wakil 1 dan Kapolres selaku Wakil 2.
Hal tersebut dibenarkan Dray, yang juga merupakan Kalaksa BPBD Bone ini.
“Kendali penanganan Covid-19 di daerah diambil alih kepala daerah dan untuk Bone dipimpin langsung Bapak Bupati Bone dengan Kapolres dan Dandim sebagai wakil gugus tugas.” Jelasnya.
Sementara, BPBD yang berada di bawah komandonya menjadi unsur pembantu di bidang ke sekretariatan.
“Semoga dengan keluarnya surat edaran ini penanganan Covid- 19 di Indonesia khususnya Bone menjadi lebih baik terpadu dan efektif lagi. Kami akan tetap selalu mendukung dan mengeluarkan segala kemampuan dalam mendukung pemerintah dan masyarakat dalam melawan Covid-19.” ungkapnya.
Untuk diketahui, Dray Vibrianto ditunjuk sebagai Ketua berdasarkan Keputusan Bupati Bone Nomor 179 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Selama mengemban tugas, Dray dikenal aktif melakukan kerja pencegahan dan penanganan Corona di Bone. Termasuk membuat posko dan membuat sekaligus menguji coba bilik disinfektan yang rencananya akan diletakkan di perbatasan-perbatasan. Ia juga aktif melakukan kunjungan ke daerah-daerah untuk melakukan sosialisasi tentang Covid-19.
Tinggalkan Balasan