Bapenda Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya
Ilustrasi.

BONETERKINI.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menghapus pajak progresif kendaraan bermotor umum angkutan orang.

Adapun program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Samsat (Sistem administrasi manunggal satu atap) atas nama pribadi, dan tidak berlaku untuk kendaraan yang telah diblokir jual atau blokir BBN 2 oleh pemilik sebelumnya.

Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur di mengatakan penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang ini berlangsung hingga 31 Desember 2022.

Pada periode yang sama Bapenda Sulsel juga melakukan penghapusan tarif progresif kendaraan bermotor angkutan barang.

“Program ini diharapkan dapat meringankan beban pengusaha angkutan orang plat kuning dan diharapkan segera melunasi tunggakan pajak kendaraannya,” ujar Zul Fauziah.

Selain itu kendaraan angkutan umum yang menggunakan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

Pembebasan tarif progresif ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.

“Ini juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulsel,” imbuhnya.

Guna menghindari keramaian saat membayar PKB, Zul Fauziah mengimbau wajib pajak untuk melakukan pembayaran PKB secara nontunai dengan menggunakan aplikasi e-Samsat Sulsel dan Signal yang dapat di-download melalui play store.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, IndoMaret, Tokopedia, Gotagihan, atau melalui Qris yang barcode-nya tersedia di semua Samsat dan layanan unggulan lainnya yang tersebar di seluruh Sulsel.