BONE, BONETERKINI.ID – Bupati Bone mengmumkan adanya penyelamatan keuangan daerah Rp 1,4 M. Hal itu disampaikan Fahsar di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani Watampone, Rabu, 19 Juni 2020.
Bupati menjelaskan, penyelematan keuangan negara tersebut dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Uang tersebut bersumber dari kas APBD dan APBDesa.
“Nilainya, sebesar Rp 1,4 Miliar yang berasal dari kas APBD dan APBDesa.” Kata Bupati Fahsar.
Lanjut dia, uang yang diselamatkan itu dari tahun anggaran 2018-2019.
“Alhamdulillah melalui pemeriksaan dari APIP tahun anggaran 2018–2019 kita berhasil menemukan temuan kerugian keuangan negara Rp 1.465.192.203,” kata Bupati Bone.
Selanjutnya, hasil penyelamatan keuangan negara itu dikembalikan ke kas dimana anggaran itu berasal. Terdiri dari Rp 521 juta pengembalian beberapa OPD dan Rp 943 juta dari anggaran beberapa desa.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Positif Corona di Bone Bertambah Lagi, Punya Riwayat Perjalanan ke Makassar
“Hasil temuan di OPD kita kembalikan ke kas APBD, hasil temuan di anggaran desa kita kembalikan ke kas APBDesa,” kata Bupati Bone.
Bapak Bupati menjelaskan bahwa peran APIP berdasarkan komitmen PP 12 nomor tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Dr. Eri Satriana, S.H., M.H. menuturkan atas capaian APIP kembalikan kerugian keuangan negara membuktikan bahwa sudah menjalankan fungsinya dengan baik.
“Suatu kebanggaan atas peran APIP karena sudah menjelanlan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 yang dipertegas lagi PP 12 tahun 2017,” ungkapnya.
Dia menjelaskan berdasarkan PP 12 tahun 2017 itu penegakan dalam lingkup penyelenggaran pemerintah daerah.
“Sangat jelas disebutkan aparat penegak hukum dalam pengaduan masyarakat dapat melaksanakan setelah berkoordinasi dengan APIP pemerintah,” pungkas bupati 2 periode ini.
Tinggalkan Balasan