Bone Bakal Berikan Sanksi bagi Warga yang Tak Pakai Masker

BONE, BONETERKINI.ID – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bone melaksanakan rapat koordinasi terkait Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.6 Tahun 2020, di Jalan Andi Mappanyukki Watampone, Kabupaten Bone, Selasa (1/9/20) malam.
Pemerintah Kabupaten Bone juga menerbitkan Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bone.
BACA JUGA: Curi HP di Dashboard Motor, Aksi Pria di Pasar Palakka Terekam CCTV
“Pelaksanaan Inpres ini dalam rangka menjamin kepastian hukum, pengawasan dan meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten kota di Indonesia,” Ujar Wabup Bone Ambo Dalle di Gedung PKK Kabupaten Bone.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bone Sumardi mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini sebagai evaluasi dan menyatukan persepsi sekaligus menyatukan tindakan terkait peningkatan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Berikut Inpres No. 6 tahun 2020 maka Bupati Bone mengeluarkan Peraturan No. 37 tahun 2020 Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahum 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bone:
1) Kewajiban Perorangan : Wajib menggunakan Masker, Wajib mencuci tangan air mengalir, Wajib menjaga jarak.
2) Kewajiban Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggaraan atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum : Penggunaan Masker, Penyediaan Tempat Cuci Tangan/ Handsatinizer, Upaya Pengaturan Jarak, Pembersihan dan Disinfeksi Lingkungan Secara Berkala, Penegakan Kedisiplinan pada prilaku masyarakat yang berisiko tertularnya COVID-19, Fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
3) Sebagai tindak lanjut daripada Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup No. 37 tahun 2020 sebagai pelaksana terdepan, yakni menugaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan dibantu TNI-POLRI.