Sah, Tak Pakai Masker di Bone Bisa Didenda 50 Ribu Hingga Push Up 100 Kali

BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Kabupaten Bone menerbitkan Perbup Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Peraturan Bupati Bone tersebut salah satunya mengatur denda progresif bagi warga yang tak menggunakan masker saat keluar rumah.

BACA JUGA: Jalan Poros Bone-Makassar Macet Total Sejak Sore

Di dalam Pasal 6 Perbup tersebut dikatakan bahwa setiap warga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya.

Selain itu mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Adapun bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi sosial dan denda administratif sebanyak Rp 50.000.

Selain itu pemberlakuan sanksi sosial yang dimaksud adalah pembersihan fasilitas umum, Push Up paling sedikit 100 kali, berlari mengitari lapangan sebanyak 5 kali, berdiri tegak dan hormat kepada bendera merah putih selama 15 menit, dan scope jump paling sedikit 100 kali.

Selain mengatur penggunaan masker peraturan Bupati Bone juga mengatur terkait pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum serta pemilik hajatan.