Ilustrasi anak sekolah. |
BONE, BONETERKINI.ID – Setelah sekian lama menunggu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan Pemerintah Daerah kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka di masa pandemi corona.
Izin tersebut mulai diberlakukan pada semester genap per Januari 2021. Hal itu diumumkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam jumpa pers virtual, Jumat, 20 November 2020.
Bahkan menurut Nadiem, tingkatan zonasi yang awalnya dijadikan sebagai patokan tidak diberlakukan lagi.
“Peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin tatap muka, tapi pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual,” kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, melalui SKB 4 Menteri terbaru, zonasi corona dari Satgas COVID-19 kini sudah tak berlaku. Semua keputusan di tangan Pemda berkoordinasi dengan kepala sekolah dan orang tua.
Kendati demikian, menurut mantan Bos Gojek itu, bahwa orang tua tetap menjadi penentu keputusan akhir. Walaupun sekolah dibuka, orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya ke sekolah.
“Hak terakhir masih di orang tua.” Ujarnya.
Kata Nadiem, kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak atau bertahap. Keputusan ini merupakan langkah yang disepakati bersama antara Satgas COVID-19, Kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri, dan tentunya pemerintah daerah.
Namun, Nadiem menegaskan, ini bukan kewajiban. Keputusan ini memperbolehkan pemda membuka sekolah tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Ada 6 checklist yang harus dipenuhi setiap sekolah apabila ingin menerapkan pengajaran tatap muka. Mereka adalah:
Sanitasi
Fasilitas kesehatan
Kesiapan menerapkan wajib makser
Thermo gun
Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid
Persetujuan komite sekolah dan orang tua wali
Meski demikian, Nadiem tetap memberlakukan pembatasan jumlah siswa dalam kelas.
“Sekolah tidak perlu full diisi siswa. Kapasitas maksimal 50 persen.” Kuncinya.
Tinggalkan Balasan