Resmi, Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Hari Libur Nasional
Ilustrasi Pilkada 2020

JAKARTA, BONETERKINI.ID – Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember 2020 sebagai libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden nomor 22 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi yang pada Jumat (27/11/20).

Salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional disebutkan Jokowi melalui Keppers adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak,” dikutip dari situs JDIH Sekretariat Negara.

Selain itu merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Pilkada 2020 akan menyerentakkan 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota pemilihan dalam satu hari. Sebanyak 100.359.152 pemilih di 309 kabupaten/kota akan terlibat dalam pilkada kali ini.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 september 2020 namun akibat pandemi covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 desember, yang juga merupakan hari antikorupsi sedunia.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 september 2020, selanjutnya kpu melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 september.

Kemudian masa kampanye berlangsung pada 26 september sampai 5 desember 2020 atau selama 71 hari.