Jangan Nekat, Pemkab Bone Resmi Larang ASN Mudik dan Bepergian
Pemkab Bone Resmi Larang ASN Mudik dan Bepergian Ke Luar.

BONE TERKINI, BONE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone resmi mengeluarkan Surat Edaran terkait pembatasan bepergian keluar daerah atau mudik bagi para Pegawai Negeri Sipil.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Bone dalam mencegah penyebaran penyakit Covid-19 yang masih mengancam.

Namun, pemerintah masih memberikan beberapa pengecualian untuk ASN diperbolehkan bepergian keluar ataupun mudik.

Di antaranya bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dinas yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat eselon II atau kepala kantor satuan kerja.

Pegawai lain yang mendapat pengecualian yakni ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapat izin tertulis dari Kepala OPD.

Untuk lebih lengkapnya, kalian bisa mengunduh Surat Edaran yang dimaksud di SINI.