Penting Diperhatikan! Surat Izin Keluar Masuk hanya Berlaku untuk Satu Kali Perjalanan
Ilutsrasi pemeriksaan pemudik.

BONE TERKINI, BONE – Pemerintah resmi menetapkan pelarangan mudik lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Selama periode larangan tersebut, masyarakat dilarang melakukan mobilisasi dengan moda transportasi apapun. Larangan ini, ditetapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus corona COVID-19 di Indonesia, jelang Hari Raya Idul Fitri.

Namun beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Kabupaten Bone gerak cepat mendirikan posko mulai tanggal 1-24 Mei 2021. Dilakukan lebih cepat agar bisa melakukan sosialisasi di lapangan terlebih dahulu.

Dalam periode tanggal 1-5 Mei tersebut warga yang hendak keluar masuk Bone belum diinstruksikan untuk putar balik jika belum bisa menunjukkan kelengkapan berkas kepada petugas posko.

Sesuai dengan Surat Edaran No. 13 tersebut, paling tidak ada 2 dokumen yang harus diperlihatkan, yaitu print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19.

Untuk surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) hanya untuk individu dan berlaku satu kali perjalanan pergi-pulang.

Jika tidak memiliki dua jenis surat tersebut, maka dipastikan tidak boleh melintas.

Namun, Jubir COVID-19 Kabupaten Bone, drg Yusuf menyampaikan bahwa Bupati Bone berharap agar para petugas di posko tetap menjalankan tugas dengan mengedepankan cara-cara humanis.

“Bapak bupati meminta kepada seluruh petugas posko agar melaksanakan tugas dengan cara-cara yang humanis dengan tetap mengedepankan budaya sipakatau dan sipakainge.” Pungkasnya.