Viral! Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam Bisa Didenda Rp10 Juta
Foto: Bendera Merah Putih

BONETERKINI.ID – Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali jadi perbincangan setelah aturan pelarangan pengibaran bendera merah putih kusam yang tidak boleh dikibarkan.

Pasalnya dalam aturan yang tertuang dalam pasal 235 b RKUHP tersebut bakal dikenakan pidana denda paling banyak kategori II yang mencapai Rp10 Juta.

Pasal 234 RKUHP menyebutkan,

“Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

“Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II bagi setiap orang yang; a. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial; b. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau d. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.”

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menyebut bahwa pihaknya akan membahas pasal-pasal di RKUHP yang jadi sorotan publik, termasuk soal pengibaran bendera merah putih yang rusak.

“Prinsipnya begini, hal-hal yang disuarakan oleh masyarakat sipil, termasuk soal di atas [pengibaran bendera kusam] akan kami lihat kembali nanti pada saat pembahasan dimulai,” kata Arsul, dikutip dari CNN Indonesia.

“Karena itu ada baiknya juga jika elemen-elemen masyarakat menyampaikan sudut-sudut pandangnya itu juga secara tertulis disampaikan kepada Komisi III DPR dan juga Kemenkumham. Jadi tidak hanya sekadar disuarakan via media,” tutur Waketum PPP itu.

Sebelumnya rancangan Undang-Undang tersebut juga pernah jadi sorotan karena menyangkut beberapa isu lain, mulai dari dukun santet, aksi prank hingga soal menghina presiden.