Kemendag Batalkan Pelarangan Penjualan Minyak Goreng Curah, Ini Alasannya
Ilustrasi minyak goreng curah.

BONETERKINI.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan kebijakan tentang pelarangan penjualan minyak goreng curah yang awalnya direncanakan akan berlaku mulai 1 Januari 2022. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, menjelaskan pembatalan larangan itu didasarkan atas banyaknya pelaku UMKM yang produksinya menurun selama pandemi. 

“Diharapkan dari kebijakan tersebut UMKM bisa mendapatkan kemudahan terutama mendapatkan minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau,” ungkapnya.

Diketahui kebutuhan nasional minyak goreng mencapai 5 juta ton per tahun, yang terdiri dari kebutuhan minyak goreng curah untuk pelaku industri termasuk UMKM sebesar 1,6 juta ton dan kebutuhan rumah tangga sekitar 2,12 juta ton.

Saat ini untuk harga rata-rata minyak goreng curah secara naisonal berada di angka Rp 17.600 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan tergeser menjadi di atas Rp 19.000 per liter.

Kenaikan itu terjadi lantaran kondisi dipicu oleh sejumlah faktor, mulai dari pemulihan ekonomi di berbagai negara yang menyebabkan peningkatan permintaan, tidak dibarengi dengan pasokan yang memadai.

“Sehingga salah satunya berdampak terjadi pada komoditas minyak goreng. Saat ini harga CPO internasional berkisar diangka US$ 1.305 per ton atau naik 27,17 persen dibandingkan awal tahun 2021 yang memicu kenaikan harga minyak goreng,” ujar Oke.

Sementara itu, Sekjen Induk Koperasi Pedagang Pasar (INKOPPAS), Ngadiran, menganggap pencabutan larangan penjualan minyak goreng curah bukanlah solusi untuk ringankan beban masyarakat.

“Itu bukan solusi untuk ringankan beban rakyat dan pedagang kecil, (justru) itu sebagai tanda (Pemerintah) tidak konsisten atau seolah-olah tidak punya kemampuan,” kata Ngadiran dilansir dari Kumparan.

Menurutnya kenaikan harga minyak goreng sudah terjadi sejak Mei 2021 lalu, tapi ia menilai tidak ada langkah konkret pemerintah.

“Seharusnya bisa panggil semua pabrikan dan instruksikan harusnya kasih alokasi cukup untuk kebutuhan dalam negeri,” ujar Ngadiran.