Simak! Ini Imbauan Pemprov Sulsel untuk Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022
Ilustrasi

MAKASSAR, BONETERKINI.ID – Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meghimbau agar masyarakat dapat menerapkan aturan terbaru dalam rangka menghadapi Natal dan pergantian Tahun 2021/2022.

“Tentu kita sadari bersama varian baru Omicron telah teridentifikasi masuk di Indonesia, dan kita berharap mudah-mudahan Sulawesi Selatan tetap dilindungi dan tetap dalam suasana tenang dan paling penting bagaimana warga masyarakat tetap patuh,” kata Andi Sudirman.

Ia menegaskan, saat ini beberapa wilayah di Sulsel masuk dalam level 2, sehingga masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, demikian juga aturan terbaru Nataru.

“Masyarakat dapat turut menjaga keamanan lingkungan. Karena tidak dapat dilaksanakan proses pengamanan tanpa ada dukungan secara luas dari lapisan masyarakat,” ungkapnya saat menjadi inspektur upacara pada apel gelar pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin 2021 di Lapangan Karebosi Makassar, Rabu (23/12/2021).

Berikut isi imbaun pemprov Sulsel:

1) Perayaan Tahun Baru dilarang di beberapa tempat, termasuk seperti di hotel, pusat perbelanjaan/mall, tempat wisata, tempat keramaian umum lainnya, termasuk pengadaan panggung hiburan, petasan, arak-arakan dan pawai dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan di masa pergantian tahun.

2) Kapasitas maksimal pengunjung tempat keramaian termasuk pusat perbelanjaan seperti mall dan lainnya tetap harus menjaga kondisi pada situasi 75 persen pengunjung, dengan memberlakukan sistem buka tutup, dan tentu kita harapkan kepada TNI/Polri dan seluruh jajaran, Polisi Pamong Praja dan Dishub untuk melakukan pengaturan buka tutup sebagaimana diberlakukan untuk menjaga kondisi pengunjung dalam situasi yang diperkenankan dalam level 75 persen.

3) Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di semua tempat termasuk rumah makan, pusat perbelanjaan/mall dan lainnya sehingga mudah pengontrolan warga masyarakat kita, kemudian.

4) Melaksanakan kegiatan sosial diizinkan beroperasi dengan maksimal pengunjung 50 orang dan wajib tetap menggunakan aplikasi PeduliLindung dengan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun aturan itu sesuai kebijakan pada level tingkat penyebaran COVID-19 yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri, Kapolri, Panglima TNI dan juga edaran Gubernur, serta Bupati/Walikota Se-Sulawesi Selatan.