Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sulawesi Selatan mulai berlaku hingga 28 Februari 2022.
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman merilis level PPKM 24 kabupaten/kota di wilayahnya, mulai dari level 1 hingga 3.
Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 11/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2 dan 1.
“Berdasarakan Inmendagri terbaru, yakni Inmendagri Nomor 11 Tahun 2022. Adapun di Sulsel, terdapat kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3, 2 dan 1,” sebut Andi Sudirman Sulaiman, Rabu (16/2/2022).
Dalam pelaksanaan PPKM ini Pemprov Sulsel sudah bersiaga agar prokes dilakukan secara konsisten, penyiapan tempat Isolasi, penyiapan oksigen dan nakes, percepatan vaksinasi melalui program kebut vaksinasi, layanan telemedicine Hallo Dokter bagi yang melakukan isolasi mandiri dan penguatan tracing dan testing.
“Untuk seluruh masyarakat di Sulawesi Selatan, yang belum melakukan vaksinasi, ayo vaksin. Dan juga segera vaksin lengkap (dosis 2) dan booster, untuk membentuk herd immunity. Selain itu, mari kita perketat akan pentingnya protokol kesehatan. Jaga kesehatan, imun, dan senantiasa berdoa,” Harapnya.
Berikut Daftar Daerah di Sulsel yang Terapkan PPKM Level 1-3:
1) Level 1 (satu)
Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Pare Pare.
2) Level 2 (dua)
Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kota Palopo.
3) Level 3 (tiga)
Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar.
Tinggalkan Balasan