Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengizinkan saf salat Jumat, salat Tarawih, dan salat Ied kembali rapat di masjid.
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aturan pemerintah yang juga sudah mulai mencabut berbagai aturan protokol COVID-19.
Adapun pernyataan itu tertuang dalam Bayan Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.
“Umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” dikutip dari salinan Bayan MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2022.
Dengan adanya bayan itu MUI mengimbau ummat Muslim untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, zikir, selawat, sedekah, dan doa.
Selain itu juga menyiapkan diri secara lahir dan batin menyambut bulan Ramadan dan menyarankan umat Islam menjalankan syiar agama pada Ramadan.
“Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, iftar jama’i dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan,” ucap MUI.
Sebelumnya, MUI sempat mengeluarkan fatwa yang diterbitkan pada 2020 yang jika umat Islam salat berjemaah di masjid harus dengan saf renggang. Kemudian, MUI juga memperbolehkan salat Jumat di rumah.
Pada bayan itu, MUI menjelaskan fatwa-fatwa tersebut dibuat dengan alasan hajah syar’iyyah. Menurut MUI, kondisi itu sudah tidak berlaku karena pemerintah sudah melonggarkan aturan di sejumlah sektor.
“Berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang,” tulis MUI, “Dengan demikian, pelaksanaan shalat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan).”
Tinggalkan Balasan