WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Unit Resmob Satreskrim Polres Bone kembali mencatat prestasi dalam memberantas tindak pidana pencurian. Pada Jumat (29/8/2025) sekira pukul 01.00 Wita, tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Bone, Aiptu Tahir, berhasil mengamankan seorang pria berinisial OL (55), warga Dusun Benpesu, Desa Kalero, Kecamatan Kajuara.

Dalam pemeriksaan awal, OL mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya IW (35), yang juga tinggal di Dusun Benpesu. Hanya selang satu jam kemudian, tepatnya pukul 02.10 Wita, IW berhasil ditangkap oleh tim Resmob di lokasi yang sama.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian pada Senin (14/7/2025) di Desa Laccori, Kecamatan Dua Boccoe. Korban bernama Hasbina binti Bennu (46) kehilangan satu unit handphone merk OPPO A38 warna hitam yang disimpan di kiosnya. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian sekitar Rp2.000.000.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., menyampaikan pihaknya berhasil mengidentifikasi para pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. “Barang bukti berupa handphone hasil curian juga berhasil kami amankan,” jelasnya.

AKP Alvin menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Lipu 2025 yang digelar Polres Bone. Operasi tersebut difokuskan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

IKLAN

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Dua Boccoe untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Bone berkomitmen akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana,” tegasnya.

Dengan tertangkapnya kedua pelaku pencurian ini, kepolisian berharap dapat meningkatkan rasa aman warga Bone. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di sekitar lingkungannya.