WhatsApp Icon Gabung WhatsApp Channel Bone Terkini
Gabung

BONE, BONETERKINI.ID – Tudingan serius terkait dugaan pungli terhadap penanganan kasus narkotika di Polres Bone memasuki babak baru setelah pihak kepolisian memaparkan hasil penelusuran internal secara resmi. Dugaan yang sebelumnya mencuat melalui klaim advokat A. Afdal mengenai permintaan uang Rp50 juta kepada keluarga tersangka kini dibantah tegas oleh jajaran Polres Bone.

Kasat Narkoba Polres Bone, Irham, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada praktik di luar prosedur dalam penanganan perkara tersebut. “Kami membantah seluruh tuduhan yang disampaikan. Seluruh proses penanganan perkara ini berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Merespons laporan yang berkembang di publik, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bone langsung melakukan penyelidikan internal terkait dugaan pungli narkotika Polres Bone. Kasi Propam Polres Bone, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa pihaknya menelusuri dugaan penerimaan suap yang menyeret oknum anggota Satresnarkoba berinisial K.

Kronologi Dugaan Pungli Narkotika Polres Bone

Berdasarkan hasil penelusuran Propam, peristiwa bermula pada 7 Januari 2026 saat personel Satresnarkoba mengamankan tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AM, IW, dan NT. Penanganan perkara dilakukan oleh penyidik pembantu berinisial K.

Saat para tersangka berada di Rutan Polres Bone, seorang pengacara berinisial R menemui dua tersangka, IW dan NT, lalu menawarkan pendampingan hukum hingga proses persidangan dengan biaya Rp25 juta per orang. Tawaran tersebut disetujui dan kemudian dibicarakan dengan keluarga masing-masing.

IKLAN

Pada 19 Januari 2026, keluarga NT menyerahkan uang Rp25 juta kepada pengacara R disertai kwitansi resmi. Beberapa hari kemudian, ayah IW menyerahkan Rp15 juta dengan kesepakatan sisa pembayaran dilakukan setelah persidangan.

Perkembangan kasus kemudian mencuat setelah pada 30 Januari 2026, adik IW berinisial AY menghubungi A. Afdal dan menceritakan proses hukum yang dijalani keluarganya. Percakapan tersebut direkam tanpa sepengetahuan AY.

Informasi dugaan suap lalu disampaikan kepada Kasat Narkoba pada 3 Februari 2026. Setelah melakukan klarifikasi internal, pihak kepolisian menyatakan uang Rp40 juta tersebut merupakan pembayaran jasa hukum kepada pengacara, bukan kepada anggota kepolisian.

Pada 20 Februari 2026, A. Afdal bersama sekitar 10 anggota Forum Bersama Anti Narkoba Bone mendatangi ruang Paminal Sipropam Polres Bone dan menyerahkan 12 rekaman suara sebagai bukti laporan dugaan pungli.

Hasil pemeriksaan sejumlah pihak menunjukkan keterangan yang serupa. AY mengakui percakapan dalam rekaman tersebut benar melibatkan dirinya, namun menegaskan uang diberikan kepada pengacara. Keterangan itu diperkuat keluarga NT dan ayah IW yang menyatakan tidak pernah menyerahkan uang kepada anggota Satresnarkoba.

Pengacara R juga mengakui menerima total Rp40 juta sebagai honorarium pendampingan hukum dan menegaskan tidak ada dana yang diteruskan kepada aparat kepolisian.

Sementara itu, anggota berinisial K menyatakan hanya menyampaikan hak tersangka untuk memilih penasihat hukum, baik dari LBH maupun pengacara pribadi, tanpa pernah meminta atau menerima uang.

Kasi Humas Polres Bone, Rayendra Muchtar, meminta masyarakat memahami isi rekaman secara menyeluruh sebelum menarik kesimpulan. “Apabila rekaman itu ditelusuri dan disimak secara menyeluruh dan seksama, faktanya justru bertolak belakang dengan judul-judul pemberitaan yang secara eksplisit menuding anggota Polri menerima suap,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa rekaman tersebut tidak memuat pengakuan ataupun konfirmasi adanya penerimaan suap oleh anggota Satresnarkoba. Menurutnya, isi rekaman justru menggambarkan kesepakatan honorarium jasa hukum antara keluarga tersangka dan advokat, yang sah secara hukum.

Propam Polres Bone akhirnya menyimpulkan bahwa belum ditemukan bukti pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota Satresnarkoba. “Belum ditemukan adanya fakta, bukti, maupun saksi yang kuat terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik,” kata Muhammad Ali.

Polres Bone juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Kepolisian menekankan pentingnya verifikasi dari berbagai sumber kredibel guna mencegah misinformasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu.