Ilustrasi uang palsu. |
BARRU, BONETERKINI.ID – Personel Polres Barru mengamankan dua wanita berinisial PA (23) dan NA (15) lantaran mengedarkan uang palsu.
Kedua wanita yang merupakan saudara itu beraksi dengan modus membeli rokok di sejumlah kios di Kabupaten Barru.
“Pelaku membeli sebungkus rokok pada beberapa kios yang disinggahi pakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan tujuan mendapatkan uang asli dari sisa pembelian rokok tersebut,” ujar Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono dilansir dari detik.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di area Lingkungan Limpomajang, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, pada Senin (10/1/2022) lalu sekitar pukul 22.45 WITA.
“Uang hasil dari uang palsu tersebut dipakai pelaku untuk membayar utang dan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Adapun dari hasil penangkapan itu polisi berhasil menyita tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan uang asli senilai Rp 309 ribu dengan berbagai jenis pecahan.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka uang palsu tersebut diperoleh dari seorang pria penjual telur di Kabupaten Sidrap, Sulsel.
“Uang palsu tersebut didapatkan dari ipar pelaku bernama Anas (29), pedagang telur di Sidrap,” jelas Liliek.
Tinggalkan Balasan