Ilustrasi |
BONETERKINI.ID – Media sosial kini diramaikan dengan sebuah unggahan tentang tawaran jasa pembuatan SIM online dengan tarif tertentu di media sosial.
Bahkan, tarif yang ditawarkan tersebut mencapai jutaan rupiah. Mulai dari pembuatan SIM C dipatok harga Rp 400.000, SIM A senilai Rp 600.000, SIM BI Umum senilai Rp 1.200.000, dan SIM BII Umum senilai Rp 1.600.000.
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menanggapi informasi yang beredar dan menegaskan unggahan itu adalah hoaks.
“Hoaks,” kata Djati lewat keterangannya dilansir dari Kumparan.
Djati pun meminta masyarakat tak mempercayai informasi tersebut. “Jangan dipercayai,” ujar Djati.
Berikut informasi hoaks soal SIM tersebut:
JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE
Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C – Rp. 400.000
* SIM A – Rp. 600.000
* SIM BI UMUM – Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM – Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR
MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****.”
Tinggalkan Balasan