Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Pemerintah dikabarkan akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Juli 2022 mendatang.
Berdasarkan salinan RKUHP terdapat sejumlah pasal yang disorot karena dianggap mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.
Aturan tentang penghinaan pemerintah itu tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Bahkan hukuman bagi pelaku yang tertuang pada Pasal 241 ini akan ditambah jika masyarakat menyebar penghinaan di media sosial menjadi 4 tahun.
“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Tinggalkan Balasan