Ilustrasi |
BONETERKINI.ID – Seorang guru di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, melakukan tindak kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap 12 perempuan yang merupakan santrinya.
Pelaku pencabulan tersebut diketahui berinisial HW yang kini telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan.
Berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan dengan nama terdakwa itu juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Perbuatan bejat HW ini diketahui telah dilakukan sekitar tahun 2016 hingga 2021, adapun korban tercatat mencapai belasan santriwati dengan rata-rata usia 16 sampai 17 tahun.
Bahkan menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, dari belasan korban yang sudah diperkosa itu, beberapa di antaranya sedang mengandung dan sudah melahirkan anak.
“Jumlahnya (saat pra penuntutan) ada delapan anak. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi dan pada saat sidang ini sudah jadi sembilan,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono.
Hasil persidangan sementara, tindakan asusila yang dilakukan HW kepada belasan santriwati dilakukan tak hanya di yayasan pesantren saja, namun juga di beberapa tempat lainnya.
“Korban mengalami trauma akibat aksi cabul yang dilakukan oleh pelaku. Sebagai tindak lanjut, para korban telah mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPS,” lanjutnya.
Dalam dakwaannya, HW melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tinggalkan Balasan