Usai Tuai Protes, Menaker Cabut Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

BONETERKINI.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan membatalkan kebijakan dana jaminan hari tua Permenaker nomor 2 tahun 2022 setelah menuai banyak protes.

Hal itu dilakukan Menaker menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang syarat JHT perlu dipermudah, maka ketentuan tentang klaim JHT disesuaikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015. 

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi pekerja dan serikat buruh, secara intens komunikasi dengan kementerian dan lembaga,” jelas Ida dalam keterangan resmi Kemnaker, Rabu (2/3/2022).

Hingga saat ini Permenaker 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan penuh dana JHT hanya bisa cair di usia 56 tahun, belum berlaku efektif. 

Sehingga aturan yang berjalan sampai saat ini masih memungkinkan buruh yang terkena PHK mengajukan klaim dana JHT.

“Perlu saya tekankan bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja untuk klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK, maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” lanjutnya.

Sebelumnya, Permenaker nomor 2 tahun 2022 menimbulkan banyak protes sebab beleid itu dinilai menyulitkan buruh terutama mereka yang terkena PHK.

Berbeda dengan aturan sebelmunya yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015, pekerja yang terdampak PHK dan mengundurkan diri diperkenankan mencairkan dana JHT secara penuh terhitung satu bulan setelah masa PHK.