BONE, BONE TERKINI.ID – Maskapai penerbangan resmi menaikkan harga tiket pesawat hingga menyentuh Tarif Batas Atas (TBA). Keputusan ini diberikan pemerintah karena terpuruknya ekonomi maskapai akibat pandemi Covid-19.
Selain itu, batasan kapasitas maksimal penumpang pesawat yang dibatasi hingga 70 persen juga menjadi alasan utama untuk kenaikan tarif maskapai penerbangan.
“Kalau batasan 70 persen dianggap tidak cukup untuk biaya operasional, silahkan dinaikkan harga tiketnya sesuai dengan tarif atas,” Ujar Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin, Kemarin.
Menurut Ridwan, hingga saat ini belum ada maskapai yang memanfaatkan TBA tersebut. Namun pemerintah tetap mengingatkan agar tidak memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan.
Peraturan tentang harga tiket ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Tinggalkan Balasan