Ilustrasi |
BONE, BONETERKINI.ID – Pelajar usia 14 tahun inisial AK diamankan petugas kepolisian setelah aksi merekam dan menyebarkan rekaman Video Call Seks (VCS) bersama pacaranya AM viral di Media Sosial.
“Yang menyebarkan video itu merupakan anak di bawah umur. Dia diamankan pada hari Selasa kemarin,” jelas Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Benny Pornika.
Menurut Benny, awalnya pelaku menghubungi AM melalui fitur Video Call di WhatsApp. Kemudian ia meminta agar pacarnya AM untuk membuka baju hingga telanjang dada.
Saat melakukan panggilan video tersbutlah pelaku secara diam-diam merekam layar video di ponselnya lalu mengirimkan kepada empat orang rekannya.
“Hubungan antara korban dengan pelaku adalah berpacaran. Saat video call pelaku meminta korban telanjang dada. Kemudian pelaku merekam hingga menyebarkan video itu tanpa seizin korban,” ungkapnya.
Pihak korban yang mendapati rekaman video tak senonoh itu viral di Media Sosial pun langsung melaporkan pelaku penyebar ke pihak kepolisian.
“Adanya laporan itu, kami tindaklanjuti dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Bone,” lanjutnya.
Pelaku AK pun akhirnya dilaporkan dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat 1 UU Pornografi serta Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukumannya di atas 12 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan