Terlibat Kasus Pencurian Bantuan Pompa Air, Oknum Kades di Bone Jadi Tersangka
Ilustrasi.

BONE, BONETERKINI.ID – Satreskrim Polres Bone menetapkan Kepala Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, sebagai tersangka kasus tindak pidana pencurian pompa air, Senin (20/6/2022).
Selain Kades Matajang, terdapat dua orang lain yang juga dijadikan tersngka yaitu menantu Kades Matajang, Sule dan penadah barang Darmawan.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka terkait mesin pompa bantuan pertanian, ada tiga orang yang ditetapkan, Kades Matajang, menantu Kades dan termasuk penadah,” ungkap Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah.
Diketahui menantu kades dua periode itu merupakan ketua kelompok tani dan diduga menjual pompa air bantuan Kementan ke penadah seharga Rp41 juta.
“Kades Matajang diduga terlibat dengan mengetahui dan memerintahkan penjualan dua pompa air tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar menuturkan ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Bone.
“Kades Matajang ikut diamankan setelah sebelumnya diamankan menantunya terlebih dahulu. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian pompa air di Desa Matajang,” kata Ipda Rayendra Muhtar.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.