Proses pemecatan itu dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). |
BONE, BONETERKINI.ID – Sebanyak dua personel polres Bone resmi dipecat karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
Proses pemecatan itu dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di halaman Mapolres Bone, Selasa (02/11/2021).
Bertindak sebagai pemimpin upacara, Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah mengingatkan kepada seluruh personel yang hadir bahwa apa yang disaksikan bersama sebagai pelajaran sehingga tidak melakukan tindakan serupa, apalagi jika terlibat narkoba.
“Ingat’ tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua,” ungkap Ardyansyah.
Adapun kedua personel yang dipecat itu yakni Brigpol AD (37) dan Briptu AW (30).
“Melihat perjalan karir kedua personel tersebut masih panjang, namun perbuatan yang tidak memeliki ruang dan tempat di institusi Kepolisian,” lanjutnya.
Kedua personel itu diberhentikan setelah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Tinggalkan Balasan