Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah |
MAKASSAR, BONETERKINI.ID – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, karena terbukti menerima suap dan gratifikasi senilai 350 ribu dolar Singapura dan Rp8,087 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan,” ungkap ketua majelis hakim Ibrahim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Abdullah divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Gubernur Nonaktif itu dinyatakan terbukti melakukan dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba Agung Sucipto senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.
Nurdin pada 2019 lalu mengangkat orang-orang kepercayaannya di Pemprov Sulsel, yakni Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti, dan Kasi Bina Marga Dinas PUTR Edy Rahmat.
Nurdin meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan beberapa kontraktor dalam pelelangan, seperti Agung Sucipto untuk paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 dengan sumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 TA 2020 dengan pagu anggaran Rp19.295.078.867,18, dengan kontrak sebesar Rp19.062.235.132,34.
Pada 21 Februari 2021, Agung kemudian menyiapkan uang sebesar Rp2,5 miliar dengan rincian Rp1,45 miliar dari rekening pribadi Agung, dan Rp1,05 miliar dari Harry Syamsuddin.
Lalu dakwaan kedua Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nurdin Abdullah dinilai terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp5,587 miliar dan 200 ribu dolar Singapura terkait dengan jabatannya sebagai Gubernur Sulsel periode 2018-2023.
Mulai 5 September 2018 hingga 26 Februari 2021, Nurdin terbukti menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor dan Direksi Bank Sulselbar maupun rekening Sulsel Peduli Bencana dengan rincian:
1. Pada pertengahan tahun 2020 menerima uang yang jumlahnya tidak diketahui secara pasti dari kontraktor/pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella Robert Wijoyo.
2. Pada 18 Desember 2020 menerima uang Rp2 miliar masing-masing Rp1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat, Nuwardi bin Pakki alias H Momo dan Haji Andi Indar.
“Telah diterima uang sebesar Rp2 miliar dari Haji Momo dan Haji Andi Indar melalui Sari Pudjiastuti yang diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp800 juta dan dibayarkan oleh M Irham Samad untuk membeli mesin ‘speed boat’ sebesar Rp355 juta dan 2 unit ‘jetski’ yang dibeli terdakwa sebesar Rp797 juta dan sisanya Rp48 juta diambil oleh M Fathul Fauzi Nurdin,” ujar hakim.
3. Pada Januari 2021 menerima uang 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi alias H Momo.
4. Pada Februari 2021 menerima sejumlah Rp2,2 miliar dari kontraktor/Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera Fery Tanriady.
5. Pada Februari 2021 menerima Rp1 miliar dari kontraktor/pemilik PT Lompulle bernama Haeruddin.
6. Pada April 2020 – Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang senilai Rp387,6 juta dari kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama Kwan Sakti Rudy Moha.
Terkait perkara ini mantan Kasi Bina Marga Dinas PUTR Edy Rahmat telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti menjadi perantara penerima suap dari Agung Sucipto untuk Nurdin Abdullah.
Tinggalkan Balasan