Ilustrasi. |
BONETERKINI.ID – Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengimbau masyarakat agar utidak mengenakan sandal jepit selama berkendara sepeda motor.
Larangan itu disampaikan untuk meminimalisir risiko yang dialami pengendara sepeda motor sebab pemakaian sandal jepit tidak memberikan perlindungan maksimal.
“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu, karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” kata Firman saat meninjau Operasi Patuh Jaya 2022, Senin (13/6/2022).
Ia mengatakan bahwa sepatu maupun jaket pelindung menjadi kewajiban dan harus digunakan. Terlebih biaya dikeluarkan untuk perlengkapan itu tak sebanding dengan nyawa.
“Lebih mahal mana dengan nyawa kita, tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada. Ini gunanya helm standard, pakai sepatu. Masih banyak yang pakai sandal menggampangkan gitu saja,” ujarnya.
Pihaknya pun meminta agar anggota kepolisian bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Dia berharap tak ada polisi yang hanya memakai sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor agar masyarakat turut mengikuti.
“Itu bentuk perlindungan kita kepada masyarakat yang ingin kita bangun, sehingga patuh menjadi bagian bukan lagi karena ada petugas,” jelasnya.
Meski begitu, polisi menegaskan tak akan menindak atau melakukan penegakan hukum terhadap pemotor yang menggunakan sandal jepit.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan larangan penggunaan sandal jepit hanya berupa imbauan agar masyarakat lebih mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Harapannya berkendaralah yang aman, mengutamakan keamanan dan keselamatan dalam berkendara,” ucap Eddy.
Tinggalkan Balasan