Tekan Corona, Pemkot Makassar Berlakukan SK Bebas Covid-19
BONE, BONETERKINI.ID – Menekan penularan dan penyebaran virus covid-19 Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengeluarkan kebijakan agar warga luar kota yang ingin masuk ke Kota Makassar wajib memegang surat keterangan (SK) bebas Covid-19 akibat infeksi virus corona.

BACA JUGA: VIDEO: Detik-detik Tabrakan Keras 2 Pemotor di Bone, Korban Tak Sadarkan Diri

“Jadi siapapun yang masuk ke Kota Makassar harus punya surat keterangan bebas Covid. Kita tidak pernah tahu, misal ada warga ke Kabupaten Maros jangan sampai di Maros dia tidak mematuhi aturan protokol kesehatan. Entah terpapar dimana lalu kembali ke Makassar membawa virus tanpa ada tanda-tanda. Nah, itu yang kita waspadai,” kata Rudy lewat siaran pers, Sabtu (27/6/20) Kemarin.
Kasubag Humas Pemkot Makassar, Hamzah Bakri menyebutkan, kebijakan ini diputuskan dalam rapat kordinasi antara Rudy bersama jajaran Forkopimda Makassar, OPD dan seluruh camat, di Posko Induk Covid 19. Rudy sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Makassar.
“Tapi untuk penerapannya sendiri, kita masih menggodok dan berkordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri,” tambah Rudy.
Sementara itu, data Covid-19 Kota Makassar hingga Sabtu, (27/6/20) kemarin pukul 11.00 wita, positif mencapai 2.711 orang yang 1.752 diantaranya sementara perawatan, 836 dinyatakan sembuh dan 123 orang meninggal dunia.