Ibu Rodiah usia 72 tahun (sumber: Antaranews) |
BONETERKINI.ID – Seorang Ibu bernama Rodiah (72), warga Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, harus berhadapan dengan hukum lantaran dilaporkan kelima anak kandungnya karena harta warisan.
Sambil duduk di atas kursi roda lantaran kedua kakinya lumpuh akibat storke Rodiah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi pasa Senin (29/11) lalu atas dugaan penggelapan.
“Lima anak saya yang melaporkan saya, Sonya Susilawati, Syarif, Ahmad Basari, Moamar Khadafi, sama Sopyana,” ucap Rodiah.
Wanita lanjut usia ini mengungkapkan sakitnya perasaannya karena dituduh oleh anak kandungnya menggadaikan sertifikat tanah seluas 9.000 meter persegi.
Selain meributkan warisan, dari pengakuan Ibu Rodiah juga kerap mendapatkan perlakuan kurang mengenakan hingga mendapatkan teror dari putri pertama beserta empat orang anak lainnya.
“Anak ibu ada delapan yang tiga ikut sama ibu. Yang lima itu yang sering teror ibu. Rumah ibu ditimpukin batu, sampai ibu dipaksa tanda tangan,” katanya.
Selain itu menurutnya perlakuan kurang baik anaknya itu terjadi sejak suaminya Zen Chair meninggal dunia. Bahkan saat pihak keluarga menggelar tahlilan hari ketiga meninggalnya suami, kelima anaknya secara diam-diam mengambil surat tanah yang ia simpan.
Laporan ini bukan pertama kali dituduhkan kepada dirinya. Menurut Rodiah dirinya sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi, namun kaena dia tidak bersalah, maka kasusnya pun tidak berlanjut.
“Saya sudah sering dilaporkan ke polisi, pas di polisi saya ditanya karena menggelapkan surat,” ujar Rodiah.
Berdasarkan laporan polisi, Rodiah dilaporkan anak pertamanya, Sonya Susilawati, dengan tuduhan pasal 372 KUHP dan atau pasal 385 KUHP tentang penggelapan. Hingga kini polisi belum mau memberikan keterangan resmi terkait kasus ini
Tinggalkan Balasan