Tagihan Pajak Dinilai Tinggi, Agen LPG 3 Kg di Sulsel Surati Menkeu Sri Mulyani
Ilustrasi 

MAKASSAR, BONETERKINI.ID – Agen LPG 3 Kg di bawah naungan DPC I Hiswana Migas Sulawesi Selatan mengeluhkan tagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dinilai terlalu tinggi.

Para agen elpiji melon itupun kemudian melayangkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sebab dalam tiga tahun terakhir, mereka harus membayar PPN antara Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar.

Hal ini pertama kali mencuat sekitar 2018 lalu, kantor pelayanan pajak daerah Sulsel saat itu menagihkan PPN kepada agen penyalur LPG 3 Kg dengan rentang waktu 2015-2018 mencapai Rp1,5 miliar.

Mereka menilai penagihan PPN itu tidak mempunyai dasar hukum jelas. Pasalnya dalam PMK Nomor 220 Tahun 2020 bahwa pajak ditanggung konsumen akhir bukan agen penyalur.

“Kami di posisi ,agen tidak pernah menentukan harga atau pun sistem penyaluran seperti apa. Namun, pejabat di KPPD seolah ingin menjadikan potensi PPN dari LPG menjadi terutang kepada agen, yang seharusnya masih subsidi negara,” ungkap Maulana Azis, salah satu agen LPG 3 Kg dilansir dari CNNIndonesia.

Selama ini, para agen menjual LPG 3 Kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan putusan dari pusat dan pemerintah daerah.

“Harga awal pada 2007 sebesar Rp12.750. Kemudian, pada 2015 berdasarkan petunjuk dari pusat menerbitkan HET. Disitu ada selisih biaya. tapi selisih ini dianggap sebagai potensi penghasilan. Sebenarnya tidak ada seperti itu karena ini bukan bisnis tapi pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.