Simak Penjelasan MUI Sulsel Soal Wanita Lamar Pria di Pinrang
Acara lamaran wanita kepada pria di Pinrang, Sulsel.

MAKASSAR, BONETERKINI.ID – MUI Sulsel buka suara terkait viralnya video seorang pria di Kabupaten Pinrang yang dilamar oleh wanita dengan mahar yang fantantis mulai dari uang dengan nominal Rp 500 Juta, 2 Ekor Sapi hingga 200 Rak Telur.

“Sebenarnya tidak menjadi masalah, asalkan calon mempelai pria tetap memberi mahar, misalnya seperangkat alat salat,” ujar Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakri.

Menurutnya dalam agama, wanita yang melamar pria sah-sah saja dan diperbolehkan dalam syariat Islam. Sebagaimana dilakukan sahabat nabi, yang mendatangi orang-orang saleh untuk menawarkan anak perempuan atau adik mereka untuk dinikahi.

Sementara dengan mahar harusnya dibebakan kepada pria karena merupakan kewajiban sebagai calon suami. Hal itu dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 4 yang artinya:

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”

Tetapi jika seorang wanita mampu dan memberikan hartanya kepada seorang pria untuk dijadikan mahar, termasuk uang belanja (sesuai tradisi Bugis Makassar), maka itu tidak mengapa.

“Meski demikian, tetap diwajibkan pria menyiapkan mahar sekalipun nilai harganya sedikit. Sedikitnya mahar yang diberikan seperti yang lazim misalnya seperangkat alat salat,” jelasnya.

Sementara dalam adat di Bugis dan Makassar, wanita yang melamar pria merupakan fenomena yang tak umum dilakukan. Sebab biasanya mempelai prialah yang memberikan mahar ataupun uang panai (belanja) kepada calon mempelai perempuan. 

Karena mahar merupakan kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab atas keseriusan seorang laki-laki untuk menjadi suami sebagai persembahan yang diberikan untuk mendapatkan kehalalan seorang perempuan.

“Hal ini juga akan memberikan kemudahan kepada laki-laki yang tidak mempunyai harta untuk melakukan pernikahan dengan keridhoan wanita menerima mahar yang sedikit,” tambah Muammar.