Ilustrasi |
BONETERKINI.ID – Pemerintah memastikan tetap akan menyalurkan setidaknya tiga jenis bantuan sosial (bansos) dengan jumlah yang beragam kepada masyarakat pada 2022.
Pemberian bansos itu dilakukan sebagai wujud pemerintah untuk membantu masyarakat segera pulih pasca terimbas pandemi COVID-19. Selain itu Bansos yang disalurkan bertujuan mengungkit daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Berikut ini daftar Bansos yang akan diberikan pemerintah pada 2022:
1. Kartu Prakerja
Kartu Prakerja merupakan bantuan yang ditujukan bagi masyarakat yang belum bekerja, kehilangan pekerjaan, atau usaha terdampak pandemi COVID-19.
Setiap peserta yang lolos dalam program ini bakal mendapat dana sebesar Rp 3,55 juta. Dari dana itu sebesar Rp 1 juta akan diberikan untuk peserta membeli paket pelatihan daring.
Selanjutnya bagi merka yang telah melaksanakan pelatihan akan mendapatkan sertifikat kelulusan pertama, dan mendapatkan dana sejumlah Rp 600 ribu per bulan yang akan disalurkan selama empat bulan dengan jumlah yang sama.
Tak hanya itu, peserta juga akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp 150 ribu setelah mengisi tiga kali survei.
Program Kartu Prakerja ini telah dimulai sejak 2020 dan dipastikan kembali berlanjut dan rencananya akan dibuka pada Februari 2022.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) & Program Keluarga Harapan (PKH)
BPNT dan PKH merupakan jenis bantuan yang diperuntukan bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Adapun jumlah BPNT yang diberikan senilai Rp 200 ribu per bulan untuk tiap KPM. Sementara bagi penerima PKH, ditujukan kepada KPM yang memiliki kriteria seperti, keluarga yang memiliki ibu hamil/balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.
Lalu, PKH bagi keluarga yang memiliki anak SD menerima Rp 900 ribu per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta dan anak SMA Rp 2 juta per bulan.
Kemudian dalam keluarga itu terdapat penyandang disabilitas/lansia, maka bansos PKH yang diterima adalah Rp 2,4 juta.
Selnjutnya jika suatu keluarga memiliki 2 anak SD, maka bantuan sosial/bansos PKH akan diberikan berlipat, yakni Rp 900 ribu ditambah Rp 900 ribu menjadi Rp 1,8 juta per tahun.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
BLT Dana Desa kembali dipastikan akan disalurkan tahun depan. Nantinya setiap penerima akan mendapat bantuan sosial sebesar Rp 300 ribu per keluarga.
Tinggalkan Balasan