Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI). |
BONETERKINI.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa uang kripto atau cryptocurrency dinyatakan haram sebagai mata uang pada forum Ijtima Ulama yang digelar di Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021) kemarin.
Ketua MUI Asrorun Niam Soleh menjelaskan penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
“Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli,” ungkapnya.
Namun jika Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Selain mengeluarkan hukum tentang mata uang kripto, dalam Ijtima Ulama itu MUI juga menetapkan dan mengharamkan penggunaan jas pinjaman online/pinjol.
MUI menegaskan, bahwa pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
“Sengaja menunda pembayaran hutang bagi yang mampu hukumnya haram,” ujarnya.
Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.
Tinggalkan Balasan