Ilustrasi vaksin untuk anak. |
BONETERKINI.ID – Pemerintah akhirnya resmi mengizinkan vaksinasi virus corona (COVID-19) untuk anak-anak usia 6 hingga 11 tahun.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Dalam Inmendagri 66/2021, pemerintah mengizikan vaksinasi anak dengan syarat target vaksinasi mencapai minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran daerah.
Selain itu juga harus mencapai minimal 60 persen dosis pertama pada sasaran warga lanjut usia (lansia).
Upaya tersebut dilakukan lantaran sekolah sudah membuka pembelajaran tatap muka (PTM). Sehingga wajib bagi anak untuk mendapat vaksinasi COVID-19.
“Saat ini kita mengincar dua merek vaksin Covid-19 lainnya, yakni Sinopharm dan Pfizer untuk dipakai pada anak-anak usia 6-11 tahun,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pemerintah menargetkan sasaran vaksinasi COVID-19 untuk anak sebanyak 25 hingga 27 dengan rentan usia 6 sampai 11 tahun.
Mendukung hal tersebut, BPOM RI juga sebelumnya telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak sejak 1 November lalu.
Adapun syart wajib bagi anak yang akan divaksin yaitu memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat dalam kartu keluarga (KK).
Pemberian vaksin Sinovac pada anak golongan usia 6-11 tahun diberikan secara intramuskular dengan dosis 3 mikrogram atau 0,5 ml sebanyak dua kali dengan interval atau pemberian jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu empat pekan.
Vaksinasi COVID-19 tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi seperti defisiensi imun primer, penyakit autoimun tak terkontrol, penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, dan acute demyelinating encephalomyelitis.
Selanjutnya pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat, anak yang sedang mengalami Demam 37,50 celcius atau lebih, serta anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
Kemudian anak dengan pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan, anak atau remaja sedang hamil, anak yang memiliki hipertensi dan diabetes melitus, hingga mereka yang berusia 6-11 tahun dengan penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.
Tinggalkan Balasan