Selama 2022 Ada 16 Buronan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel, Ada Pelaku Kasus Korupsi di Bone

BONE, BONETERKINI.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mencatat sejak Januari hingga awal Desember 2022 telah menangkap sebanyak 16 orang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di berbagai tempat di Indonesia. 
“Sejak Januari sampai Desember ini, Tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 16 orang dan telah berstatus terpidana yang melarikan diri hingga ditetapkan DPO,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soertami.
Belasan buronan tersebut yakni Hasanuddin yang kabur dari Kejari Maros, Isman Lewa dari Kejari Makassar, Sri Dewi Riniyasti (Kejati Sulsel), Emmangenge dari Kejari Parepare dan Yohanis Tandilangi dari Kejari Tana Toraja.
Kemudian ada Sufyan Lahabi dari Kejari Parepare, Sony Putra Samapta dari Kejari Bone, Muh Risman Pasigai dari Kejari Makassar, Bernadus Setiawan dari Kejari Makassar, Menita Suredja dari Kejari Makassar, Stanly Kopalit dari Kejari Tana Toraja, dan Abu Rizal Azhar dari Kejari Tana Toraja.
Para pelaku itu tersangkut berbagai kasus, seperti terpidana Hasanuddin dalam kasus menjual tanah milik orang lain, Isman lewat dari kasus memalsukan akta autentik, Sri Dewi Riniyasti dari kasus penipunan, Emmangenge dari kasus penganiayaan, Yohanis Tandilangi dari kasus penipuan, dan Sufyan Lahabi dari kasus penganiayaan.
Kemudian ada terpidana Sony Putra Samapta dari kasus korupsi, Muh Risman Pasigai kasus pencemaran nama baik, Bernandus Setiawan bersama Menita Suredja kasus penggelapan dalam jabatan, Stanly Kopalit kasus penipuan, dan Abu Rizal Azhar kasus korupsi.
Mereka kabur dari sejumlah Kejaksaan Negeri di Sulsel. Termasuk dari Kejati Sulsel terhitung sejak awal tahun 2022 hingga Mei 2022.
Soetarmi menyampaikan bahwa penangkapan para buronan ini merupakan kado istimewa dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-dunia yang jatuh pada 09 Desember 2022.
Selain itu, seusai arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel R Febrytrianto, kata dia, pimpinan meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh terpidana yang masuk DPO kejaksaan di Sulsel untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. 
“Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” kata Soetarmi menyampaikan sesuai instruksi Kajati Sulsel R Febrytrianto.  
Adapun buronan koruptor yang baru saja ditangkap adalah Armin bin Mappiase terpidana kasus korupsi proyek RSUD Sawerigading Kota Palopo telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Makassar. 
Pria yang bersangkutan ditangkap tim Tabur di Kompleks Perumahan Green Hills Residence 2 Jatisari, Kecamatan Jati Asih, Kabupaten Bekasi,  Provinsi Jawa Barat pad Kamis, (8/12/2022) sekitar pukul 18.10 WIB. 
Terpidana Arwin sudah menjadi buronan selama 13 tahun setelah sebelumnya  dipanggil secara patut untuk segera menjalani hukuman, namun bersangkutan tidak beritikad baik lalu melarikan diri sehingga Kejari Palopo menyampaikan kepada Kejati Sulsel agar dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).