Ilustrasi pembalajaran tatap muka di era pandemik COVID-19 |
BONE, BONETERKINI.ID – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone telah memperbolehkan belajar tatap muka di Tahun Akademik 2021/2022 yang dimulai pada Senin, 26 Juli 2021 mendatang.
Meski diperbolehkan, Bupati Bone, Fahsar M. Padjalangi menetapkan beberapa aturan ataupun syarat yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah, tenaga pendidik maupun para siswa.
Adapun dalam aturan itu menyebutkan agar pembelajaran dilaksanakan dengan sistem shift 50% dari kapasitas jumlah perseta didik dan diharapkan 3 kali dalam sepekan dengan waktu maksimal 3 jam perhari.
Sementara bagi tenaga pendidik diharapkan telah menerima minimal 1 dosis vaksin.
Kemudian bagi kepala sekolah atau tenaga pendidik wajib melakukan komunikasi 2 arah, dengan meminta persetujuan orang tua ataupun wali siswa.
“Jika ada yang tidak setuju, saya minta jangan dipaksakan tatap muka langsung dan tetap menjaga tata krama dan humanis,” jelas Bupati Bone.
Selanjutnya bagi setiap siswa maupun tenaga pendidik diharapkan dalam segala kegiatan di sekolah untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan pencegahan COVID-19.
“Sebelum masuk atau sementara berlangsung gunakan handsanitaser. Jangan sama sekali ada murid ataupun guru tidak menggunakan masker. Kalau ini terjadi pelanggaran dan ada pembuktian, maka ada sanksi yang akan diberikan,” lanjutnya.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Bone juga meminta jika ada tanda-tanda terkonfirmasi pada kepala sekolah, tenaga pendidik, siswa maupun orang tua siswa, untuk segera melaporkan agar tidak berkembang lebih jauh, dan jika ditemukan kasus konfirmasi, sekolah tersebut akan ditutup sampai betul-betul steril.
Sementara bagi Camat selaku ketua satgas tingkat kecamatan beserta PPKM, diminta unruk memantau setiap saat pelaksanaan tatap muka sekolah ini hingga berjalan dan tidak menimbulkan dampak ataupun cluster baru.
Tinggalkan Balasan