![]() |
Ilustrasi. |
BONE, BONETERKINI.ID – Ribuan guru PPPK Bone Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja saat ini masih menunggu gaji tahap pertama yang belum terbayarkan.
Pemerintah Kabupaten Bone melalui Kepala BKAD H. Najamuddin menyebut gaji guru PPPK (sertifikasi) tersebut akan terbayarkan di bulan ini.
“Insya Allah paling lambat tanggal 31 Oktober akan di cairkan. Apalagi Bapak Bupati telah memerintahkan hal ini,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan bahwa memang guru PPPK yang telah menerima SK itu sudah di kategorikan menjadi ASN.
“Tetapi perlu juga di pahami kalau ASN itu ada dua yakni PNS dan guru PPPK jadi tentu tidak sama cara penerimaan gajinya walau semuanya telah memiliki NIP,” kata H. Najamuddin.
Kalau PNS terima dulu baru bekerja beda dengan PPPK mereka harus kerja dulu baru terima gaji.
“Guru PPPK kan ini masih berstatus sebagai pegawai kontrak per tiga bulan. Jadi ketika ada guru PPPK melakukan kesalahan yang fatal tentu akan di putuskan kontraknya,” tambahnya.