Segera Daftar, Kemendikbud Buka Program Pendaftaran Pendamping Guru Penggerak
BONE, BONETERKINI.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka pendaftaran untuk widyaiswara, guru, kepala sekolah, dalam memfasilitasi pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon Guru Penggerak.

BACA JUGA: BMKG Minta Warga Waspada Gelombang Tinggi

Kemendikbud mengajak para guru terbaik untuk menghadirkan perubahan nyata bagi pendidikan Indonesia dengan mendaftarkan diri menjadi guru penggerak.
Menurut Nadiem, tugas guru penggerak ialah sebagai pendorong transformasi pendidikan Indonesia. Sebab dari mereka diharapkan lahir pemimpin-pemimpin pendidikan masa depan.
Berikut informasi yang dirangkum dari akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud terkait pembukaan pendaftaran dan seleksi Guru Pengerak:
Jadwal
a. 13-22 Juli 2020
Pendaftaran calon guru penggerak melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
b. 23-30 Juli 2020
Seleksi tahap 1:
Administrasi
Curriculum Vitae (CV)
Tes Bakat Skolastik
Esai
Studi Kasus Pembelajaran
c. 24-28 Agustus 2020
Pengumuman hasil seleksi tahap 1 dan penjadwalan seleksi tahap 2
d. 31 Agustus – 16 September 2020
Seleksi tahap 2:
Simulasi mengajar
Wawancara
e. 19 September 2020
Pengumuman calon guru penggerak
f. 5 Oktober 2020 – 13 Agustus 2021
Pendidikan Guru Penggerak
g. 15 September 2021
Pengumuman hasil penetapan Guru Penggerak
Peran guru penggerak
Guru penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:
Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
Menjadi pendamping bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
Mendorong peningkatan kepentingan murid di sekolah.
Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Menjadi pemimpin pembelajaan yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.
Kriteria guru penggerak
1. Guru PNS maupun non-PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.
2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun.
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.
7. Angkatan pertama program guru penggerak akan ditunjuk untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA.