Ilustrasi. |
BONE, BONETERKINI.ID – Pengadilan Agama Watampone, Kabupaten Bone mencatat kasus perceraian yang diputuskan hingga Oktober tahun 2022 mencapai 1.185 perkara.
Hal inipun diprediksi mengalami kenaikan dibanding tahun 2021 yaitu sekitar 1.283 perkara. Sebab masih terdapat beberapa kasus dalam tahap persidangan.
Adapun kasus perceraian yang paling mendominasi disebabkan seringnya terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus didalam rumah tangga.
Selain itu mayorita kasus perceraian ini atas gugatan istri dikarekan perempuan menggugat dengan alasan tak tahan dengan tindak kekerasan yang kerap dia terima dari suaminya.
Pemicu lainnya karena faktor ekonomi, mabuk, judi, dihukum penjara, madat, poligami, cacat badan, zina, kawin paksa, hingga murtad.
Menurut Panitera Muda Pangadilan Agama Kabupaten Bone, Hayad Jusa, sebelum pihak PA Watampone, melakukan sidang putusan dan menjatuhkan putusan kepada pihak penggugat terlebih dahulu dilakukan mediasi, untuk menyelesaikan konflik diantara kedua belah pihak, namun terkadang usaha tersebut sia-sia dilakukan.
“Tetap sesuai dengan mekanisme persidangan. Ada proses mediasi, kalaupun kedua pihak sudah tidak dapat disatukan kembali maka sidang akan dilanjutkan hingga putusan percerian keluar,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan