Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta,
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang tunai saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) tindak pidana korupsi pada program bantuan sosial di Kementerian Sosial untuk penanganan COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta,

JAKARTA, BONETERKINI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan salah satu Menteri dari kabinet Indonesia Maju yakni Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus suap pada Minggu (6/12/2020) dini hari.

Juliari menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Ia pun dikabarkan sudah menyerahkan diri pada Minggu (6/12) sekitar pukul 2.50 WIB ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 14,5 miliar. Uang itu terdiri dari pecahan mata uang rupiah sebesar Rp 11,9 miliar, dollar AS senilai 171.085 (setara Rp 2,42 miliar), dan dollar Singapura sebesar 23.000 (setara Rp 243 juta).

“KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono) dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke),” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Ia diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos), terkait sembako penanganan Covid-19. Sebelumnya, pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 memiliki nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.

“Diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB (Juliari),” ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee sebesar Rp12 miliar. Juliari sendiri menerima sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, Firli berujar bahwa terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar. Ini juga dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menangkap dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster, Rabu (25/11/20).