BONE, BONETERKINI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sepanjang Jl.besse kajuara Kel. Jeppe’e Kec. Tanete Riattang Barat, Senin 20 April 2020.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP ANDI. AKBAR. S,Pd, M,pd, bersama dengan Camat Tanete Riattang A. AKSI. S.Sos, Sekcam Tanete Riattang Barat H. SYAMSUL BAHRI, S. Sos. M.M, Lurah Macege, H. AYYUB BATHIN ( Plt ) serta dengan petugas dari Satpol PP.
Adapun Dasar Penertiban sesuai dengan PERDA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat pada Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa :
Trotoar sebagai sarana jalan dipergunakan atau diperuntukkan bagi pejalan kaki selanjutnya dalam pasal 20 ayat (2) menyatakan bahwa pendirian tempat usaha dilarang untuk dilaksanakan pada tempat – tempat yang dapat mengganggu Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, diantaranya :
a. Mendirikan tempat usaha di jalan, jalur hijau, taman dan tempat atau di tempat tertentu yang dapat mengganggu, membahayakan dan merusak ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
b. Mendirikan tempat usaha dengan menggunakan fasilitas umum, gedung, tanah milik atau tanah yang dikuasai oleh Negara, kecuali atas izin pemerintah daerah.
c. Mendirikan tempat usaha pada tempat-tempat yang tidak sesuai rencana tata ruang daerah.
Selanjutnya dari penertiban itu, petugas menyita sejumlah peralatan dagang PKL seperti gerobak dan lainnya.
Tinggalkan Balasan