Samsat Bone Gratiskan Pembebasan Pajak Progresif dan Pembebasan BBNKB II Hingga 30 Desember


BONE, BONETERKINI.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) membebaskan pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor progresif dan pembebasan BBNKB II.
Pembebasan pajak ini sudah berlangsung sejak 1 Desember dan akan berakhir pada akhir tahun atau tepatnya di tanggal 30 Desember 2022.
Kebijakan ini sesuai dengan keputusan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman dalam S.K Gubernur nomor 2456/XII/Tahun 2022, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan kedua (BBN 2) maupun yang terkena pajak progresif.
Kebijakan ini sebelumnya telah berlaku sejak 1 September dan berakhir pada 30 November 2022. Kemudian diperpanjang hingga 30 Desember 2022.
Sebab banyak masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan serta banyak kendaraan dengan plat luar Sulawesi Selatan yang beroperasi di Sulawesi Selatan.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan PAD khususnya pada era digital seperti saat ini, Bapenda Sulsel telah melakukan inovasi seperti membuat Samsat Lorong yang melayani hingga ke lorong-lorong, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan Kedai Samsat.